Istilah pers berasal dari bahasa Belanda, yang berarti dalam
bahasa Inggris berarti press. Secara harfiah pers berarti cetak, dan secara
maknafiah berarti penyiaran secara tercetak atau publikasi secara dicetak.
Sistem
pers adalah subsistem dari sistem komunikasi yang memiliki unsur penting yaitu
media massa. Media massa menjalankan fungsi untuk mempengaruhi sikap dan
perilaku masyarakat. Media massa juga digunakan sebagai perantara antara
masyarakat dan pemerintah. Berbagai keinginan, aspirasi, pendapat,
sikap perasaan masyarakat atau pemerintah bisa disebarluaskan melalui pers.
Menurut pendapat Schramm (1973, dalam Nurudin, 2004) pers bagi masyarakat
dianggap sebagai pengamat, forum dan guru. Artinya, setiap hari pers akan
memberikan informasi, laporan mengenai kejadian yang terjadi, pers juga
memberikan tempat bagi masyarakat untuk memberikan pendapatnya
secara terbuka.
Setiap
Negara pasti memiliki sistem pers yang berbeda dan cara yang berbeda pula dalam pengaktualisasiannya.
Hal ini dikarenakan perbedaan pada tujuan, fungsi dan latar belakang yang ada
pada Negara tersebut. Nilai, filsafat hidup dan ideology memiliki peran besar
dalam mempengaruhi sistem pers dalam suatu Negara.
Berdasarkan
Undang Undang tentang Pers No. 40 Tahun 1999, Pengertian Pers adalah lembaga
sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik
meliputi mencari, memiliki, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara, gambar dan suara, serta
data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media
elektronik, media cetak dan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang
undang sebelumnya tertulis bahwa pengertian pers adalah lembaga kemasyarakatan
sebagai alat revolusi yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi
massa yang bersifat umum berupa penerbitan yang teratur waktu terbitnya,
diperlengkapi atau tidak diperlengkapi dengan alat-alat milik sendiri berupa
percetakan alat-alat foto, klise, mesin-mesin stensil, atau alat-alat teknik
lainnya (UU No. 11 Tahun 1966).
Fungsi dan Peranan Pers dalam
Masyarakat Demokratis Indonesia
Pers atau media amat dibutuhkan baik oleh pemerintah maupun rakyat dalam kehidupan bernegara. Pemerintah mengharapkan dukungan dan ketaatan masyarakat untuk menjalankan program dan kebijakan negara. Sedangkan masyarakat juga ingin mengetahui program dan kebijakan pemerintah yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 33 disebutkan mengenai fungsi pers, dalam hal ini pers nasional. Adapun fungsi pers nasional adalah sbb :
1. Sebagai wahana komunikasi massa
Pers nasional sebagai sarana berkomunikasi antarwarga negara, warga negara dengan pemerintah, dan antarberbagai pihak.
2. Sebagai penyebar informasi.
Pers nasional dapat menyebarkan informasi baik dari pemerintah atau negara kepada warga negara (dari atas ke bawah) maupun dari warga negara ke negara (dari bawah ke atas).
3. Sebagai pembentuk opini.
Berita, tulisan, dan pendapat yang dituangkan melalui pers dapat menciptakan opini kepada masyarakat luas. Opini terbentuk melalui berita yang disebarkan lewat pers.
4. Sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol serta sebagai lembaga ekonomi.
UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 2 menyebutkan : “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”
Dapat disimpulkan bahwa fungsi dan peranan pers di Indonesia antara lain sbb :
1. media untuk menyatakan pendapat dan gagasan-gagasannya.
2. media perantara bagi pemerintah dan masyarakat.
3. penyampai informasi kepada masyarakat luas.
4. penyaluran opini publik.
Pers atau media amat dibutuhkan baik oleh pemerintah maupun rakyat dalam kehidupan bernegara. Pemerintah mengharapkan dukungan dan ketaatan masyarakat untuk menjalankan program dan kebijakan negara. Sedangkan masyarakat juga ingin mengetahui program dan kebijakan pemerintah yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 33 disebutkan mengenai fungsi pers, dalam hal ini pers nasional. Adapun fungsi pers nasional adalah sbb :
1. Sebagai wahana komunikasi massa
Pers nasional sebagai sarana berkomunikasi antarwarga negara, warga negara dengan pemerintah, dan antarberbagai pihak.
2. Sebagai penyebar informasi.
Pers nasional dapat menyebarkan informasi baik dari pemerintah atau negara kepada warga negara (dari atas ke bawah) maupun dari warga negara ke negara (dari bawah ke atas).
3. Sebagai pembentuk opini.
Berita, tulisan, dan pendapat yang dituangkan melalui pers dapat menciptakan opini kepada masyarakat luas. Opini terbentuk melalui berita yang disebarkan lewat pers.
4. Sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol serta sebagai lembaga ekonomi.
UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 2 menyebutkan : “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”
Dapat disimpulkan bahwa fungsi dan peranan pers di Indonesia antara lain sbb :
1. media untuk menyatakan pendapat dan gagasan-gagasannya.
2. media perantara bagi pemerintah dan masyarakat.
3. penyampai informasi kepada masyarakat luas.
4. penyaluran opini publik.
Pers pada Masa Demokrasi
Liberal dan Demokrasi Terpimpin (Orde Lama)
Pers di masa demokrasi
liberal (1949-1959) landasan kemerdekaan pers adalah konstitusi RIS 1949 dan
UUD Sementara 1950, yaitu Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan
mengeluarkan pendapat. Isi pasal ini kemudian dicantumkan dalam UUD
Sementara 1950. Awal pembatasan pers di masa
demokrasi liberal adalah efek
samping dari keluhan wartawan terhadap pers Belanda dan Cina, namun pemerintah
tidak membatasi pembreidelan pers asing saja tetapi terhadap pers nasional. Demokrasi liberal berakhir ketika Orde Lama dimulai. Era
demokrasi liberal adalah sejak Pemilu 1955 hingga Dekrit Presiden 1959.
Pada masa orde lama kebebasan pers cukup dijamin, karena masa itu adalah
masa dimana pers merupakan sarana yang dipakai pemerintah maupun oposisi untuk
menyiarkan kebijakannya dan pers itu sendiri menjadi lebih berkembang dengan
hadirnya proyek televisi pemerintah yaitu TVRI. Sejak tahun 1962 inilah Televisi Republik Indonesia
muncul dengan teknologi layar hitam putih. Namun, karena TVRI adalah
stasiun televisi milik negara, maka pemerintah jugalah yang menguasainya.
Berikut ini merupakan ciri-ciri pers pada masa orde lama:
· Terbagi atas beberapa
jenis,
yaitu umum dan politik.
· Pers berafiliasi
ke partai politik amat banyak dan justru oplahnya tinggi. Contohnya: Suluh Marhaen ke PNI (Partai Nasional Indonesia) dan Bintang Timur berafiliasi ke PKI (Partai Komunis
Indonesia)
· Penyerangan
terhadap lawan politik amat lazim. Headline (kepala berita) dan karikatur yang
sarkastis/kasar amat lazim digunakan. Bahkan tidak tabu menggambarkan lawan
politik sebagai anjing misalnya, meski ia menjabat sebagai menteri sekalipun.
· Menjelang Orde
Lama jatuh, muncul media massa yang anti Soekarno dan Orde Lama. Terbagi
menjadi media kampus seperti Harian KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia)
atau Gelora Mahasiswa UGM. Sementara media umum seperti Kompas.
· Radio swasta
niaga nyaris tidak ada. Hanya ada RRI yang jangkauannya luas. Namun ada radio
komunitas yg dibuat mahasiswa seperti Radio ARH (Arief Rahman Hakim) dari UI
dgn jangkauan terbatas.
· Contoh pers umum yaitu Indonesia Raya, Merdeka.
Pers pada Masa Orde Baru
Pada awal kepemimpinan orde baru menyatakan bahwa membuang jauh praktik
demokrasi terpimpin diganti dengan demokrasi Pancasila, hal ini mendapat
sambutan positif dari semua tokoh dan kalangan, sehingga lahirlah istilah pers
Pancasila. Menurut sidang pleno ke
25 Dewan Pers bahwa Pers Pancasila adalah pers Indonesia dalam arti pers yang
orientasi, sikap, dan tingkah lakunya didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan
UUD 1945. Hakekat pers Pancasila adalah pers yang sehat, pers yang bebas
dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi
yang benar dan objektif, penyalur aspirasi rakyat, dan kontrol sosial yang
konstruktif.
Masa kebebasan ini
berlangsung selama delapan tahun disebabkan terjadinya peristiwa
malari (Lima Belas Januari 1974) sehingga pers kembali seperti zaman orde lama. Dengan
peristiwa malari beserta beberapa peristiwa lainnya, beberapa
surat kabar dilarang terbit/dibredel, yaitu Kompas, Harian Indonesia Raya dan Majalah Tempo yang merupakan contoh-contoh kentara dalam sensor kekuasaan ini. Pers
pasca peristiwa malari cenderung pers yang mewakili kepentingan penguasa,
pemerintah atau negara. Kontrolterhadap pers ini
dipegang melalui Departemen Penerangan dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Hal inilah yang kemudian memunculkan Aliansi Jurnalis Indepen yang
mendeklarasikan diri di Wisma Tempo Sirna Galih, Jawa Barat. Beberapa
aktivisnya dimasukkan ke penjara. Pemerintah orde baru menganggap bahwa
pers adalah institusi politik yang harus diatur dan dikontrol sebagaimana organisasi
masa dan partai politik.
Pers pada Masa Reformasi
Titik kebebasan pers
mulai terasa lagi saat BJ Habibie menggantikan Soeharto. Banyak media massa
yang muncul kemudian dan PWI tidak lagi menjadi satu-satunya organisasi
profesi.
Kalangan pers kembali bernafas lega karena pemerintah mengeluarkan UU No. 39 tahun 1999 tentang
Hak Azasi manusia dan UU no. 40 tahun 1999 tentang pers. Dalam UU Pers tersebut
dengan tegas dijamin adanya kemerdekaan pers sebagai Hak azasi warga negara
(pasal 4) dan terhadap pers nasioal tidak lagi diadakan penyensoran,
pembredelan, dan pelarangan penyiaran (pasal 4 ayat 2). Dalam
mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan memiliki hak tolak
agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak
menyebutkan identitas sumber informasi, kecuali hak tolak gugur apabila demi kepentingan
dan ketertiban umum, keselamatan negara yang dinyatakan oleh pengadilan. Hingga kini Kegiatan jurnalisme diatur dengan Undang-Undang
Penyiaran dan Kode Etik Jurnalistik yang dikeluarkan Dewan Pers. Namun kegiatan
jurnalisme ini juga cukup banyak yang melanggar kode etik pers sehingga masih
menimbulkan kontroversi di masyarakat.